Pajak Bumi dan Bangunan
Informasi PBB untuk wajib pajak
PBB adalah pajak negara atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan. Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dikeluarkan pemerintah daerah sesuai ketentuan perundang-undangan. Halaman ini menyampaikan penjelasan umum dan ringkasan data administrasi desa dalam bentuk agregat—tanpa menampilkan identitas per objek atau per wajib pajak.
Kewajiban & manfaat
- Membayar PBB tepat waktu sesuai SPPT yang diterima.
- Memelihara data objek pajak (alamat, luas, klasifikasi) agar sesuai kondisi nyata.
- Menghubungi kantor desa atau loket resmi untuk kendala SPPT, NTPD, atau mutasi objek.
- Informasi resmi peraturan dan layanan pajak daerah dapat diperoleh melalui kanal pemerintah daerah setempat dan Direktorat Jenderal Pajak.
Layanan informasi desa
Untuk pertanyaan administrasi terkait data objek di desa, silakan hubungi kontak berikut (sesuai pengaturan portal).
- Telepon: 6281324626243
- Email: samsulmaarif@gmail.com
Ringkasan data (agregat)
Angka berikut berasal dari pencatatan internal desa untuk keperluan informasi publik. Detail NOP, nama wajib pajak, dan nominal per objek tidak ditampilkan di sini.
Objek pajak terdaftar
21
Wajib pajak (individu/badan)
19
| Tahun | Catatan tagihan | Lunas | Belum lunas | Terkumpul (lunas) |
|---|---|---|---|---|
| 2026 | 21 | 0 | 21 | Rp 0 |
