Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Transparansi Informasi Publik

Gunakan formulir di bawah ini untuk mengajukan permintaan informasi publik secara resmi kepada Pemerintah Desa.

Senin - Jumat
Jam Layanan
-
Telepon
lebakpeundeuy@gmail.com
Email
10 Hari
Maksimal Respon

Tata Cara Permohonan Informasi

1. Ajukan Permohonan

Isi formulir permintaan informasi dengan data diri yang valid dan jelas.

2. Verifikasi

PPID Desa akan memverifikasi data dan ketersediaan informasi sesuai ketentuan.

3. Penyerahan

Informasi diberikan maksimal 10 hari kerja atau sesuai peraturan perundangan.

Formulir Permintaan Informasi